majapahit2010

Rabu, 11 November 2020

GELAR KEBANGSAWAN JAWA

Gelar kebangsawan Jawa

 

Dulu, gelar kebangsawan banyak membuat orang lain iri karena dengan gelar itu mereka mendapatkan keistimewaan.

Mungkinkah orang yang bukan keturunan raja bisa mendapatkan gelar kebangsawanan?

Julius Pour menuliskannya dalam Setiap Orang Bisa Memiliki Gelar Raden dalam Majalah Intisari edisi November 1974, seperti berikut ini.

Ada berbagai macam gelar dipergunakan orang, dalam lingkungan kerabat kerajaan Jawa.

Sebagian diantara gelar tersebut meniunjukkan jabatan mereka dalam pemerintahan keraton, Sisanya menunjukkan tingkatan pemiliknya dalam urutan daftar keluarga Raja.

Bagaimana pun juga, gelar yang dimiliki seseorang akan menentukan tempat duduk mereka dalam protokol keraton, ketika menghadap Raja.

Yang umum dan banyak sekali pemakainya, karena merupakan gelar bangsawan terrendah, adalah “Raden". Mereka yang menaruh “Raden” dimuka nama aslinya menunjukkan, sang pemilik masih merupakan keturunan langsung dari seorang Raja Jawa atau seorang Wali (penyebar agama Islam kepulau Jawa, pertama kali).

 

Gelar kebangsawanan Jawa pada umumnya diberikan kepada masyarakat keraton dan orang-orang di luar keraton yang dianggap berjasa kepada keraton. Seorang raja di kerajaan Mataram biasanya memiliki beberapa orang istri/selir (garwa ampeyan) dan seorang permaisuri/ratu (garwa padmi). Dari beberapa istrinya inilah raja tersebut memperoleh banyak anak lelaki dan perempuan di mana salah satu anak lelakinya akan meneruskan takhtanya dan diberi gelar putra mahkota. Sistem pergantian kekuasaan yang diterapkan biasanya adalah primogenitur lelaki (bahasa Inggris: male primogeniture) di mana anak lelaki tertua dari permaisuri berada di urutan teratas disusul kemudian oleh anak lelaki permaisuri lainnya dan setelah itu anak lelaki para selir.


A.    Gelar Kasunanan

Gelar yang dipakai di Kasunanan Surakarta antara lain :

 

1.      Penguasa Kasunanan: Sahandhap Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan Pakubuwana Senapati-ing-Alaga Abdurrahman Sayidin Panatagama Ingkang Jumeneng Kaping ... ing Nagari Surakarta Hadiningrat (SISKS)

2.      Permaisuri Susuhunan Pakubuwana: Gusti Kanjeng Ratu (GKR), dengan urutan :

a.       Ratu Kilen (Ratu Barat)

b.      Ratu Wetan (Ratu Timur)

c.       Selir Susuhunan Pakubuwana: Kanjeng Bendara Raden Ayu (KBRAy), dengan urutan :

1)      Bendara Raden Ayu

2)      Raden Ayu

3)      Raden

4)      Mas Ayu

5)      Mas Ajeng

6)      Mbok Ajeng

3.      Pewaris takhta Kasunanan (putra mahkota): Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Amangku Negara Sudibya Rajaputra Narendra ing Mataram. (KGPAA)

4.      Anak lelaki selain putra mahkota dari permaisuri ketika masih muda: Gusti Raden Mas (GRM)

5.      Anak lelaki selain putra mahkota dari permaisuri ketika sudah dewasa: Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH), dengan urutan :

a.       Mangku Bumi

b.      Bumi Nata

c.       Purbaya

d.      Puger

6.      Anak lelaki dari selir ketika masih muda: Bendara Raden Mas (BRM)

7.      Anak lelaki dari selir ketika sudah dewasa: Bendara Kanjeng Pangeran (BKP)

8.      Cucu lelaki dari garis pria: Bendara Raden Mas (BRM)

9.      Cicit lelaki dan keturunan lelaki lain dari garis pria: Raden Mas (RM)

10.  Anak perempuan dari permaisuri ketika belum dinikahkan: Gusti Raden Ajeng (GRA)

11.  Anak perempuan dari permaisuri ketika sudah dinikahkan: Gusti Raden Ayu (GRAy)

12.  Anak perempuan tertua dari permaisuri ketika sudah dewasa: Gusti Kanjeng Ratu (GKR), dengan urutan :

a.       Sekar-Kedhaton.

b.      Pembayun.

c.       Maduratna.

d.      Bendara.

e.       Angger.

f.       Timur.

13.  Anak perempuan dari selir ketika belum dinikahkan: Bendara Raden Ajeng (BRA)

14.  Anak perempuan dari selir ketika sudah dinikahkan: Bendara Raden Ayu (BRAy)

15.  Anak perempuan tertua dari selir ketika sudah dewasa: Ratu Alit

16.  Cucu perempuan dan keturunan perempuan lain dari garis pria, sebelum dinikahkan: Raden Ajeng (RA)

17.  Cucu perempuan dan keturunan perempuan lain dari garis pria, sesudah dinikahkan: Raden Ayu (RAy)

 

B.     Gelar Kesultanan

Gelar yang dipakai di Kesultanan Yogyakarta Penguasa Kesultanan :

1.      Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengkubuwana Senopati-ing-Ngalaga Abdurrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah ingkang Jumeneng kaping ... ing Ngayogyakarta Hadiningrat (ISKS, pra Sabdaraja)

2.      Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengkubawana Ingkang Jumeneng Ka-... Suryaning Mataram Senopati-ing-Ngalaga Langgeng ing Bawono, Langgeng, Langgeng ing tata Panatagama (ISSS, pasca Sabdaraja)

3.      Permaisuri Sultan Hamengkubuwana: Gusti Kanjeng Ratu (GKR)

4.      Selir Sultan Hamengkubuwana: Kanjeng Bendara Raden Ayu (KBRAy)

5.      Pewaris takhta Kesultanan (putra mahkota): Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamengku Negara Sudibya Rajaputra Narendra ing Mataram

6.      Anak lelaki selain putra mahkota dari permaisuri ketika masih muda: Gusti Raden Mas (GRM)

7.      Anak lelaki selain putra mahkota dari permaisuri ketika sudah dewasa: Gusti Bendara Pangeran Harya (GBPH)

8.      Anak lelaki dari selir ketika masih muda: Bendara Raden Mas (BRM)

9.      Anak lelaki dari selir ketika sudah dewasa: Bendara Pangeran Harya (BPH)

10.  Cucu lelaki dan keturunan lelaki lain dari garis pria: Raden Mas (RM)

11.  Anak perempuan dari permaisuri ketika belum dinikahkan: Gusti Raden Ajeng (GRA)

12.  Anak perempuan dari permaisuri ketika sudah dinikahkan: Gusti Raden Ayu (GRAy)

13.  Anak perempuan tertua dari permaisuri ketika sudah dewasa: Gusti Kanjeng Ratu (GKR)

14.  Anak perempuan dari selir ketika belum dinikahkan: Bendara Raden Ajeng (BRA)

15.  Anak perempuan dari selir ketika sudah dinikahkan: Bendara Raden Ayu (BRAy)

16.  Cucu perempuan dan keturunan perempuan lain dari garis pria, sebelum dinikahkan: Raden Ajeng (RA)

17.  Cucu perempuan dan keturunan perempuan lain dari garis pria, sesudah dinikahkan: Raden Ayu (RAy)

 

C.    Gelar Pakualaman

Gelar yang dipakai di Kadipaten Pakualaman hampir seluruhnya sama dengan Kesultanan Yogyakarta karena secara historis merupakan pecahan keluarga dari Yogyakarta Hadiningrat. Seperti juga Mangkunegaran, kedudukan penguasa Pakualaman tidak sejajar dengan Sultan/Raja.

1.      Penguasa Paku Alaman: Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam Kaping ...

2.      Permaisuri Raja Paku Alam: Kanjeng Bendara Raden Ayu (KBRAy)

3.      Selir Raja Paku Alam: Bendara Raden Ayu (BRAy) atau Raden Ayu (RAy)

4.      Pewaris takhta Paku Alaman (putra mahkota): Bendara Pangeran Harya Suryadilaga

5.      Anak lelaki selain putra mahkota dari permaisuri ketika masih muda: Gusti Bendara Raden Mas (GBRM)

6.      Anak lelaki selain putra mahkota dari permaisuri ketika sudah dewasa: Kanjeng Pangeran Harya (KPH)

7.      Anak lelaki dari selir ketika masih muda: Raden Mas (RM)

8.      Anak lelaki dari selir ketika sudah dewasa: Bendara Raden Harya (BRH)

9.      Cucu lelaki dan keturunan lelaki sampai generasi ketiga dari garis pria: Raden Mas (RM)

10.  Keturunan lelaki setelah generasi keempat lain dari garis pria: Raden

11.  Anak perempuan dari permaisuri ketika belum dinikahkan: Gusti Bendara Raden Ajeng (GBRA)

12.  Anak perempuan dari permaisuri ketika sudah dinikahkan: Gusti Bendara Raden Ayu (GBRAy)

13.  Anak perempuan dari selir ketika belum dinikahkan: Bendara Raden Ajeng (BRA)

14.  Anak perempuan dari selir ketika sudah dinikahkan: Bendara Raden Ayu (BRAy)

15.  Cucu perempuan dan keturunan perempuan lain dari garis pria, sebelum dinikahkan: Raden Ajeng (RA)

16.  Cucu perempuan dan keturunan perempuan lain dari garis pria, sesudah dinikahkan: Raden Ayu (RAy)

 

D.    Gelar Mangkunagaran

Gelar yang dipakai di Praja Mangkunagaran di Surakarta hampir sama dengan Kasunanan Surakarta, Kesultanan Yogyakarta dan Pakualaman. Perbedaannya adalah pada gelar penguasa dari Mangkunegaran yang tingkatannya berada dibawah Sultan/Raja, sebagaimana tercantum dalam isi Perjanjian Giyanti yang mendasari kelahirannya.

1.      Penguasa Mangkunagaran: Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Harya Mangku Negara Senapati ing Ayuda Kaping ... (KGPAA)

2.      Permaisuri Raja Mangkunagara: Kanjeng Bendara Raden Ayu (KBRAy)

3.      Selir Raja Paku Mangkunagara: Bendara Raden Ayu (BRAy) atau Raden Ayu (RAy)

4.      Pewaris takhta Mangkunagaran (putra mahkota): Pangeran Adipati Harya Prabu Prangwadana

5.      Anak lelaki selain putra mahkota dari permaisuri: Gusti Raden Mas (GRM)

6.      Anak lelaki dari selir: Bendara Raden Mas (BRM)

7.      Cucu lelaki dan keturunan lelaki sampai generasi ketiga dari garis pria: Raden Mas (RM)

8.      Keturunan lelaki setelah generasi keempat lain dari garis pria: Raden

9.      Anak perempuan dari permaisuri ketika belum dinikahkan: Gusti Raden Ajeng (GRA)

10.  Anak perempuan dari permaisuri ketika sudah dinikahkan: Gusti Raden Ayu (GRAy)

11.  Anak perempuan dari selir ketika belum dinikahkan: Bendara Raden Ajeng (BRA)

12.  Anak perempuan dari selir ketika sudah dinikahkan: Bendara Raden Ayu (BRAy)

13.  Cucu perempuan dan keturunan perempuan lain dari garis pria, sebelum dinikahkan: Raden Ajeng (RA)

14.  Cucu perempuan dan keturunan perempuan lain dari garis pria, sesudah dinikahkan: Raden Ayu (RAy)

 

E.     Gelar lain

Selain beberapa gelar tersebut di atas, di lingkungan keraton sering juga dijumpai sebutan khusus seperti :

1.      Sekarkedhaton (untuk menyebut putri sulung permaisuri)

2.      Sekartaji (untuk putri kedua)

3.      Candrakirana (untuk putri ketiga)

4.      Putra tertua dari seluruh Garwa Ampeyan bergelar Bendara Raden Mas Gusti dan akan berubah menjadi Gusti Pangeran setelah diangkat menjadi pangeran. Sedangkan putri tertua dari seluruh Garwa Ampeyan bergelar Bendoro Raden Ajeng Gusti dan akan berubah menjadi Pembayun setelah menikah. Khusus untuk putri sulung (tertua) dari Garwa Ampéyan mendapat gelar Kanjeng Ratu.

5.      Beberapa gelar yang diberikan/dianugerahkan/diturunkan baik oleh trah Kesultanan, Kasunanan, Pakualaman atau Mangkunegaran memiliki beberapa karakteristik khas yang terdiri dari gelar turunan (darah) dan istimewa. Gelar-gelar yang telah anda baca di atas merupakan gelar-gelar turunan hanya sampai generasi ketujuh saja. Untuk generasi selanjutnya (8 sampai ...), bagi putra mendapatkan gelar Raden (R.) dan/atau Raden Bagus (RB.) dan bagi putri gelarnya Rara (Rr.). Gelar tersebut berlaku sampai generasi ke berapapun dengan catatan berasal dari keturunan lelaki atau pihak pancer trah wanita memiliki kedudukan bangsawan yang kuat. Pada gelar Raden Bagus, gelar ini akan berubah apabila yang bersangkutan telah menikah, gelar ini berubah menjadi Raden Bei/Raden Behi (RB.)

6.      Dalam lingkup gelar kebangsawanan Mataram Islam, 4 praja nagari (Kesultanan, Kasunanan, Pakualaman, Mangkunegaraan) juga mengenal Gelar Istimewa. Gelar-gelar ini dibedakan menjadi 2 macam, yakni dapat diteruskan pada generasi berikutnya baik putra maupun putri dan yang tidak dapat diturunkan pada generasi berikutnya dengan alasan merupakan gelar jabatan. Pada gelar istimewa yang dapat diturunkan, untuk keturunan dari lelaki dapat memperoleh gelar yang sama dengan generasi sebelumnya, khusus keturunan dari perempuan gelarnya akan diturunkan sesuai tingkatan gelar umum. Jika tingkatan gelar keturunan dari perempuan habis maka keturunan berikutnya tidak mendaptkan gelar lagi, kecuali Trah dari garis wanita memiliki kedudukan kebangsawanan yang kuat.

a.      Contoh gelar yang dapat diturunkan Putra :

1)      Raden Mas (R.M.)

1)      Raden (R.)

2)      Raden Bagus (R.B.)

3)      Raden Bei (R.B.)

4)      Raden Panji (R.P.)

5)      Raden Aryo Panji

6)      Mas / Mas Anom / Aryo Bagus / Bagus (merupakan gelar terakhir: ditulis lengkap, biasanya merupakan sebutan bagi seseorang)

b.      Contoh gelar yang dapat diturunkan Putri:

1)      Raden Ajeng (RA.) / Raden Ayu (RAy.)

2)      Rara (Rr.)

3)      Raden Nganten (RNgt.)

4)      Dyah / Ayu / Nimas (merupakan gelar terakhir: ditulis lengkap, biasanya merupakan sebutan bagi seseorang)

Gelar-gelar pada poin di atas merupakan gelar-gelar kebangsawan Jawa yang diakui secara aklamasi di seluruh Nusantara agar dapat diturunkan terhadap anak cucunya tanpa batas. Pada Gelar Putri, gelar Rara (Rr.) dapat diturunkan sampai generasi keberapapun dengan catatan Trah Pihak Wanita memiliki kedudukan bangsawan/Trah yang kuat/Tinggi. Pada poin terakhir pada masing-masing gelar di putra maupun putri, sebutan gelar tersebut merupakan sebuah penghormatan bagi orang-orang yang merupakan trah bangsawan namun telah habis grad penurunan gelarnya. Gelar tersebut tidak harus dituliskan di Akta Kelahiran. Penggunaan gelar Raden Bagus dapat dimisalkan dengan: Seorang Ibu dengan gelar RA atau Rr menikah dengan seorang Bapak tanpa gelar, jika anaknya perempuan maka anaknya akan mendapat gelar Rr. (dengan catatan si Bapak harus diwisuda dengan gelar baru). Namun jika anaknya laki-laki maka gelarnya adalah Raden Bagus, apabila sudah menikah berubah menjadi Raden Bei. Penggunaan gelar Raden Bei juga digunakan pada anak pertama laki-laki.

 

F.     Gelar-gelar jabatan :

1.      Kanjeng Radèn Harya Tumenggung (KRHT) ; putra

2.      Mas Radèn Harya Tumenggung (MRHT) ; putra

3.      Kanjeng Radèn Mas Tumenggung (KRMT) ; putra

4.      Radèn Mas Tumenggung (RMT) ; putra

5.      Ki Tumenggung Adipati ; putra

6.      Ki Ageng ; putra

7.      Kyai Ageng ; putra

8.      Mas Tumenggung / Mas Adipati ; putra

9.      Kanjeng Mas Ayu Tumenggung ; putri

10.  Kanjeng Mas Ayu ; putri

11.  Mas Ayu ; putri

12.  Nimas Ayu ; putri

13.  Nyai Tumenggung ; putri

14.  Raden Hangabehi (RNg) ; putra

15.  Mas Ngabéi (MNg) ; putra

16.  Mas Bekel ; putra

17.  Mas Ngebel ; putra

18.  Nyai Adjeng ; putri

19.  Nyai ; putri

Perlu diperhatikan pada gelar jabatan putra & putri, gelar-gelar tersebut dapat d     iwisudakan pada generasi selanjutnya dengan beberapa pendapat :

1.      Jika keturunannya sudah dewasa, atau

2.      Jika sudah diketahui pihak keraton, atau

3.      Jika disetujui pihak keraton.

4.      Polemik gelar itu masih simpang siur. Namun bagi keturunan yang telah yakin dengan gelar yang disandang, hendaklah arif menggunakan gelar tersebut karena menyangkut harkat dan martabat generasi di atasnya. Khusus untuk gelar putri apabila ada seorang putri dengan gelar RA. menikah dengan priyayi alit (masyarakat biasa) dan mempunyai anak putri maka gelar anaknya tersebut diturunkan menjadi Rr. dan seterusnya.

5.      Gelar Istimewa karena Jabatan Biasa disandang oleh para Priyayi Anom, Adipati, Patih, Bupati, Wedana, Camat, Mantri dsb. (gelar ini dahulu disandangkan pada laki-laki, karena pemangku jabatan mayoritas adalah laki-laki, sedangkan istrinya juga mendapatkan gelar istimewa namun jarang)

0 comments:

Posting Komentar